Akuntansi
PERHITUNGAN PPh PASAL 21 PEGAWAI TETAP PADA SUBHOLDING PELINDO JASA MARITIM MAKASSAR
ABSTRAK
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Ada Beberapa jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah Indonesia, Salah satunya adalah Pajak Penghasilan Pasal 21. PT. Pelindo Jasa Maritim merupakan salah satu perusahaan yang wajib membayar Pajak Penghasilan Pasal 21 . Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang diterapkan oleh PT. Pelindo Jasa Maritim dengan perhitungan perpajakan yang berlaku saat ini.
Penelitian ini menggunakan daftar gaji pegawai tetap bulan November tahun 2022. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini berupa penelitian deskriktif yaitu metode penelitian dengan mengumpulkan, mengolah dan kemudian menyajikan data observasi mengenai sifat (karakteristik) objek. Hasil Penelitian yang dilakukan menjelaskan bahwa perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada PT. Pelindo Jasa Maritim telah sesuai dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Kata Kunci: Pajak Penghasilan Pasal 21
Tidak ada salinan data